Jelang Ramadhan, Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Lombok Utara

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Jelang bulan suci Ramadhan, aparat kepolisian dari Polres Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB) membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, pada Jumat (28/2). Saat penggerebekan, warga yang berada di lokasi langsung diminta untuk meninggalkan tempat dan kembali ke rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan, mengatakan bahwa pembubaran ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim reserse kriminal Polres KLU segera bergerak ke lokasi dan mengambil tindakan tegas.

“Kami menerima informasi dari warga terkait adanya praktik perjudian sabung ayam di daerah tersebut. Menjelang bulan puasa, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman,” ujar AKP Punguan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa tempat tersebut telah lama digunakan sebagai arena sabung ayam. Bahkan, warga setempat telah membangun fasilitas khusus dengan atap agar aktivitas ilegal ini bisa berlangsung lebih nyaman.

“Warga sekitar mengaku terganggu dengan keberadaan arena ini dan meminta aparat untuk segera menertibkannya,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.

Polres Lombok Utara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Jika menemukan aktivitas serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang Ramadan. Kami akan terus melakukan patroli dan menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tutup AKP Punguan.