Perkuat Pengawasan Laut, Polda NTB Dirikan Pos Pantau di Pulau Moyo Sumbawa
28 February 2025 - 12:02 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meresmikan Pos Pantau di Dusun Sebaru, Desa Sebotok, Pulau Moyo, Sumbawa pada Kamis (27/2/2025). Pembangunan pos pantau ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perikanan dan mencegah praktik destructive fishing di wilayah perairan NTB.
Peresmian ini dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra, S.H., S.I.K., yang menegaskan bahwa pendirian pos pantau ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan perairan.
“Pembangunan pos pantau ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, sesuai dengan tugas pokok kami untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ini juga sebagai langkah nyata mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan),” ujar Kombes Andree dalam sambutannya.
Pendirian pos pantau ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan di wilayah perairan Pulau Moyo, tetapi juga untuk mengawasi aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.
“Kami (Polri) memastikan akan memantau dan mencegah aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang dapat merusak sumber daya hayati, seperti penggunaan bom ikan, racun, listrik, maupun alat tangkap yang merusak lingkungan seperti trawl atau pukat harimau,” tegas Dirpolairud Polda NTB.
Kombes Andree juga mengingatkan bahwa praktik illegal fishing dan destructive fishing tidak hanya merusak ekosistem laut tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah NTB. Oleh karena itu, Ditpolairud Polda NTB berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik merusak ini.
“Penggunaan bahan peledak dan racun tidak hanya menghancurkan terumbu karang tetapi juga memusnahkan ikan dalam berbagai ukuran, yang pada akhirnya merugikan nelayan sendiri,” ungkapnya.
Pejabat Utama Polda NTB itu menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Kombes Andre, disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
“Kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku destructive fishing. Lautan ini adalah aset kita bersama yang harus kita jaga untuk generasi mendatang,” tegas Dirpolairud Polda NTB.
Selain pengawasan dari aparat kepolisian, Kombes Andree juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. Ia mengajak nelayan dan warga setempat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas destructive fishing kepada pihak kepolisian.
“Dengan luasnya wilayah perairan NTB, kami memiliki keterbatasan dalam pengawasan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga laut dari ancaman destructive fishing,” katanya.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas perikanan yang mencurigakan kepada personel Kepolisian yang bertugas di Pos Pantau Pulau Moyo sebagai upaya bersama dalam melindungi ekosistem dan perairan NTB tetap kondusif.
“Harpanya dengan telah diresmikannya pos pantau ini, perairan di Provinsi NTB khususnya sekitar pulau moyo bisa semakin aman dan bebas dari praktik-praktik perikanan yang merusak,” tutup Kombes Pol. Andre.