Kasus Penganiayaan di Mataram : 6 Tersangka Ditetapkan, 13 Remaja Wajib Lapor
26 February 2025 - 1:13 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kasus penganiayaan di Jalan Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada 16 Februari 2025, akhirnya mencapai titik terang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.
Dalam kasus ini, awalnya mengamankan 15 orang terduga pelaku pada Senin (24/2/2025). Sehari setelahnya, jumlah tersebut bertambah menjadi 19 orang. Namun, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga Selasa malam (25/2/2025) pukul 20.00 WITA, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara 13 lainnya dipulangkan dengan status wajib lapor.
“Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., Selasa (25/2/2025) malam.
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, tiga di antaranya merupakan orang dewasa dan langsung ditahan di Mapolresta Mataram. Ketiga tersangka dewasa tersebut berinisial AHB, FM dan SA.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih di bawah umur dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga tersangka remaja ini berinisial RA, RHK dan AM. Saat ini ketiga remaja tersebut dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.
“Para tersangka dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah,” tambah AKP Regi Halili.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Udayana, Mataram. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terlibat adu mulut dengan sekelompok remaja sebelum akhirnya terjadi aksi kekerasan.
Polisi terus mendalami motif di balik kejadian ini serta memastikan bahwa semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami berjanji untuk meningkatkan patroli keamanan di sejumlah titik rawan Kota Mataram guna mengantisipasi tindak kekerasan dan gangguan ketertiban umum lainnya,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.