Sindikat Penggelapan Kosmetik di Mataram Terbongkar, Empat Karyawan Freelance Jadi Tersangka

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Polisi akhirnya menetapkan empat karyawan freelance sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kosmetik senilai 300 juta rupiah milik pengelola usaha di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keempat tersangka berinisial SY, TMP, TS, dan SS terdiri dari dua perempuan (SY dan TS) serta dua laki-laki (TMP dan SS). Mereka bekerja sebagai tenaga lepas di bagian packing kosmetik dalam usaha korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Harda, Iptu Kadek Angga Nambara, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang curiga dengan stok barang yang sering hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa empat tersangka menggunakan modus menyisihkan sebagian barang saat proses packing dan membawanya pulang secara diam-diam.

“Keempat tersangka ini merupakan karyawan freelance yang tugasnya mengemas kosmetik pesanan konsumen. Saat melakukan packing, mereka menyisihkan sebagian produk untuk dibawa pulang,” jelas Iptu Kadek Angga Nambara, Sabtu (22/02/2025).

Dari hasil penyelidikan, sambung dia, diketahui bahwa salah satu tersangka, SY, melakukan aksinya sendirian, sementara tiga tersangka lainnya bekerja sama dan membagi hasil secara merata. Kasus ini terbongkar setelah para tersangka menjual kosmetik hasil curian melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran.

Seorang konsumen yang curiga kemudian menghubungi korban untuk memastikan keaslian produk yang dijual. Setelah ditelusuri, korban menemukan bahwa barang tersebut adalah kosmetik miliknya yang hilang.

“Dari situ korban mulai menyelidiki siapa yang memposting produk tersebut. Setelah mengetahui pelakunya, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram,” terang Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kosmetik yang digelapkan oleh para tersangka, di antaranya dari SY ada 8 produk kosmetik, 10 produk dari TMP dan 16 produk dari TS.

Jumlah keseluruhan barang yang digelapkan masih dalam pengembangan. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, mengingat usaha kosmetik korban memiliki lebih dari empat karyawan.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Mataram dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Sementara itu untuk keempat tersangka telah diamankan, dan penyelidikan masih terus berjalan,” tutup Iptu Kadek Angga Nambara.