Polisi Ungkap Fakta Baru Penemuan Mayat di Pantai Are Guling Lombok Tengah

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah akhirnya mengungkap misteri penemuan mayat yang mengapung di Pantai Are Guling, Kecamatan Pujut. Dari hasil penyelidikan, jenazah tersebut merupakan korban dari aksi pembunuhan, Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MJ sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta gelar perkara mengarah pada saudara MJ sebagai pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., Jumat (21/2).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian tragis ini bermula saat korban dan pelaku berjalan bersama di Pantai Tampah. Dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol, tersangka merasa kesal terhadap tingkah laku korban.

Baca Juga : Polisi dan Basarnas Evakuasi Mayat Mengapung di Pantai Are Guling Lombok Tengah

Menurut keterangan MJ kepada polisi, korban sempat menghilang sehingga ia mencarinya dan menghubunginya lewat telepon. Setelah menemukan korban, tersangka yang sudah emosi langsung menghampirinya dan berkata, “Capek saya cari kamu dari tadi!” sambil mendorong korban di bagian dada.

“Dorongan tersebut menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter. Di bawahnya terdapat bebatuan tajam,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Setelah korban jatuh dan mengerang kesakitan, tersangka justru pergi meninggalkannya tanpa memberikan pertolongan. Setelah kejadian, MJ berusaha menutupi perbuatannya dengan berbohong kepada keluarga korban.

Ia mengaku bahwa dirinya terpisah dari korban saat berada di Pantai Tampah. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Luk Luk Il Maqnum.