Polres Sumbawa Barat Kawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa dengan Pendekatan Humanis
21 February 2025 - 10:32 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Personel Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kegiatan pengamanan jalannya aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Kamis (20/02).
Aksi yang berlangsung di dua titik, yakni Kantor DPRD dan Mapolres Sumbawa Barat, dikawal ketat oleh aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sumbawa Barat, AKP I Dewa Gede Wija Astawa, S.H.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini menyuarakan sejumlah tuntutan terkait isu-isu strategis baik seputar kebijakan pemerintah ditingkat Nasional, Provinsi NTB hingga Kabupaten Sumbawa Barat serta sejumlah permasalahan lainnya.
Dikatakan Kabag Ops dalam mengawal jalannya aksi, Polres Sumbawa Barat menerapkan pendekatan preemtif dan preventif dengan tetap mengutamakan komunikasi yang baik antara aparat dan massa aksi. Sejumlah langkah antisipatif juga dilakukan guna memastikan jalannya demonstrasi tetap aman dan tertib.
“Kami berkomitmen untuk menjaga agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan damai, namun tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H.
Setelah menyampaikan tuntutan mereka, massa aksi membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan kepolisian. Polres Sumbawa Barat mengapresiasi sikap damai yang ditunjukkan oleh para demonstran dan terus mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
“Dengan pengamanan yang optimal, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya di muka umum dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Aksi demonstrasi ini menjadi bukti bahwa kebebasan berpendapat di Sumbawa Barat dapat berjalan dengan damai selama semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik dan saling menghormati aturan hukum yang berlaku.