Belum Sempat Beraksi, Pelaku Pencurian di Lombok Timur Ditangkap

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Seorang pria berinisial SP berhasil diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan oleh warga saat melakukan aksi pencurian di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Jumat (14/2) malam. SP yang beraksi bersama satu rekannya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lombok Timur, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Menurut Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Oesman, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Namun, aksi mereka gagal setelah pemilik rumah memergoki pelaku saat sudah berada di dalam kamar.

“Korban yang terbangun langsung melihat pelaku berada di dalam rumahnya. Tanpa berpikir panjang, korban keluar kamar dan berteriak ‘Maling!’, sehingga warga langsung berdatangan,” ujar AKP Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (15/02).

Mendengar teriakan itu, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, saat akan kabur menggunakan sepeda motornya yang terparkir di luar rumah, puluhan warga sudah menghadang. Panik, pelaku mencoba kabur melewati area persawahan, tetapi akhirnya tertangkap dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum polisi datang mengamankannya.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku bersama rekannya sempat mengonsumsi minuman keras (miras). Mereka diduga merencanakan pencurian tersebut dalam kondisi mabuk, sebelum akhirnya masuk ke rumah korban dan menjalankan aksinya.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa sebelum beraksi, mereka lebih dulu pesta miras. Setelah itu, mereka baru menuju rumah korban dan mulai membobol jendela untuk masuk,” jelas AKP Nicolas.

Polisi yang menerima laporan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku. SP kemudian dievakuasi ke Mapolres Lombok Timur guna menghindari amukan warga yang semakin emosi.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Identitas pelaku sudah diketahui, dan polisi mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, SP kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

“Kami mengapresiasi kewaspadaan masyarakat, tetapi kami juga mengingatkan agar tidak melakukan kekerasan. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas AKP Nicolas.