Polisi Tangkap Wanita di Dompu, 1.390 Butir Tramadol Disita

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Seorang wanita berinisial ST, warga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan pihak Kepolisian setempat. Ia ditangkap diduga sebagai pengedar dan penjual obat opioid (narkotika) jenis Tramadol.

“Dari tangan ST, kami menyita 1.390 butir pil Tramadol serta uang tunai Rp8,6 juta, yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut. ST diamankan di rumahnya di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, pada Rabu (12/2/2025),” Jelas Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat dalam keterangannya, Kamis (13/02/2025).

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, ST diketahui telah lama beroperasi sebagai pengedar pil Tramadol di wilayah Kecamatan Woja. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan ilegal jenis obat keras ini di rumah ST. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target.

“Dalam proses penggeledahan yang kita lakukan turut disaksikan oleh warga setempat. Hasilnya petugas menemukan dua plastik hitam berisi pil Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian milik ST, ia mengaku kepemilikan barang tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Walaupun ST mengakui pil Tramadol tersebut miliknya, tetapi hingga saat ini pelaku masih enggan mengungkap asal-usul barang tersebut. Pihak Kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Dompu. kita juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan asal barang ST ini. Apakah ia terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas ini masih kita selidiki,” kata Iptu Sofyan.

Polres Dompu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan obat dan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika ada indikasi peredaran obat ilegal di sekitar lingkungan mereka. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memberantas penyalahgunaan obat-obatan,” pungkas Kasat Narkoba.