Guru ASN di Lombok Timur Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Didik

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Seorang guru yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SH (37), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak didiknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, mengungkapkan bahwa tindakan keji ini telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga lulus sekolah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk hasil visum serta pemeriksaan psikologi yang menunjukkan dampak trauma pada korban.

“Kami (Polri) sudah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban. Semua hasilnya telah terverifikasi, sehingga kami menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka,” ujar AKP Made Darma dalam keterangannya pada Kamis (13/02).

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, sambung Kasat Reskrim, SH juga tidak membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tersangka bahkan mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Terkait modus dalam menjalankan aksi bejatnya ini berdasarkan hasil introgasi, SH menjanjikan atau mengiming-imingi korbannya akan memberikan uang sebesar Rp15 ribu.

Atas perbuatannya ini, SH dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Pihak Kepolisian juga dalam kesempatan tersebut, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dan proses hukum kepada pihak berwajib.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan wilayah,” pungkas AKP I Made Darma Yulia Putra.