Pelarian Remaja Pelaku Pencurian di Dompu Berakhir, Ditangkap Polisi di Bali

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Pelarian seorang remaja berinisial MJH (16), warga Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir di Pulau Bali setelah pihak kepolisian berhasil melacak keberadaannya melalui akun TikTok pribadinya.

MJH ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Dompu dan Polsek Kawasan Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Minggu (9/2). Ia ditangkap tanpa perlawanan saat hendak berlibur setelah melarikan diri pasca aksi pencurian yang dilakukannya di sebuah konter handphone di Dompu.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (6/2) sekitar pukul 08.00 WITA di Rato Store, sebuah konter HP di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa, Dompu. Saat karyawan toko datang untuk membuka konter, mereka mendapati laci kasir telah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.

“Sembilan unit handphone raib, termasuk uang tunai sebesar Rp 50 juta,” ungkap Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, dalam keterangannya pada Selasa (11/02).

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria dengan santai mengambil beberapa unit handphone dari dalam etalase. Pemilik toko, Patar Dayu Guna (28), segera melaporkan kejadian ini ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.

“Setelah identitas pelaku terungkap sebagai warga Desa Sorisakolo, Tim Jatanras yang dipimpin Aipda Sukarman langsung melakukan pengejaran. Namun, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri dari rumahnya,” jelas Kapolres Dompu.

Tidak ingin kehilangan jejak, tim kepolisian mulai memantau aktivitas MJH melalui akun TikTok pribadinya. Dari unggahan yang ditemukan, polisi mendapati pelaku menyeberang dari Pelabuhan Tano ke Kayangan, Lombok Timur, pada 7 Februari 2025.

Selanjutnya, pelaku terlihat berada di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, sebelum akhirnya menuju Pelabuhan Padang Bai, Bali. Pada 8 Februari, MJH kembali mengunggah video yang menunjukkan dirinya berada di sekitar pelabuhan tersebut.

Menyadari kesempatan menangkap pelaku semakin dekat, tim kepolisian segera berkoordinasi dengan Polsek KP3 Pelabuhan Padang Bai. Hanya berselang sehari, pada 9 Februari, MJH berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang sama.

Saat penangkapan, polisi menemukan tiga unit handphone dari tangan MJH. Saat diinterogasi, MJH mengaku telah menjual beberapa unit handphone hasil curiannya. Sementara satu unit iPhone 7 ia tukarkan dengan ongkos travel.

“Sementara lima unit HP lainnya dititipkan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Pelabuhan Padang Bai. Saat ini, kami masih menyelidiki keberadaan barang-barang tersebut. Sedangkan untuk pelaku MJH telah dibawa kembali ke Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolres Dompu.