Gagal Menikah! Pria di Lombok Timur Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
06 February 2025 - 2:02 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Sebuah pernikahan di Desa Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), batal digelar setelah calon pengantin pria ditangkap polisi. Pria berinisial H (27) itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur lantaran diduga sebagai pengedar sabu.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal dalam keterangannya Rabu (5/2/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami (Polisi) telah mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu dari Desa Pringgabaya. Penangkapan dilakukan tiga hari lalu, setelah penyelidikan membuktikan keterlibatannya,” ujar Iptu Naufal.
Pengungkapan kasus ini, sambung dia, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas H. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa H memang terlibat dalam peredaran sabu.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu klip plastik berisi sabu seberat 5,77 gram, alat isap sabu (bong), sekop kecil untuk menakar sabu, uang tunai Rp 167 ribu hasil transaksi dan sebuah handphone jenis android.
“Barang – barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pelaku ini bukan hanya sebagai pengguna aktif. Melainkan juga diduga sebagai pengedar sabu di sekitar wilayah Pringgabaya,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Timur.
Selain ditemukan barang bukti sabu, hasil tes urine H juga menunjukkan hasil positif narkoba, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam dunia peredaran narkotika. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana H mendapatkan barang haram tersebut.
“Kami hingga saat ini masih terus mendalami jaringan pelaku dan akan menelusuri pemasok utama sabu ini. Polres Lombok Timur berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas Iptu Naufal.
Hingga saat ini, H masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lombok Timur dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus bergerak cepat dalam memerangi peredaran narkoba di Lombok Timur. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.