Polres Lombok Tengah Pulangkan 5 Ibu-Ibu yang Diamankan Saat Penggerebekan Narkoba

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Lima perempuan yang sempat diamankan dalam penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba di Desa Beleka Daya, Kecamatan Praya Timur, akhirnya dipulangkan oleh Polres Lombok Tengah. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, dalam keterangannya Rabu (05/02/2025) menjelaskan bahwa kelima wanita tersebut dikembalikan ke keluarga mereka dalam proses yang transparan dan melibatkan berbagai pihak.

“Lima orang sudah kami kembalikan ke pihak keluarga, yang disaksikan langsung oleh kepala desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat. Ini karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengaitkan mereka dengan kasus narkoba,” ujar Iptu Fedy.

Dikatakan Iptu Fedy, lima perempuan tersebut awalnya diamankan karena menghalangi jalannya operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Lombok Tengah dan Polda NTB. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba.

“Mereka hanya bereaksi spontan ketika melihat banyak orang saat penggerebekan. Karena situasi perlu dikendalikan, kami amankan terlebih dahulu agar operasi berjalan lancar,” teranganya.

Sementara itu, dua perempuan lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Polres Lombok Tengah. Selain itu, seorang perempuan berinisial Y dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah ditemukan barang bukti narkotika di tubuhnya saat penggerebekan.

“Salah satu tersangka berinisial IS berperan menyediakan tempat untuk konsumsi narkoba dan menerima bayaran. Sedangkan Y dan suaminya menyembunyikan sabu sebanyak sembilan gram di rumah mereka,” tegas Iptu Fedy.

Ketiga perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut oleh penyidik, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (30/1) melibatkan personel gabungan dari jajaran Polres Lombok Tengah dan Polda NTB. Dari operasi tersebut, sebanyak 25 orang diamankan, di mana tiga di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara 22 lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.