Polisi Buru 6 Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Sumbawa, DPO Sudah Diterbitkan
30 January 2025 - 8:09 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembacokan dan pembunuhan dua mahasiswa di salah satu kos-kosan di Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa. Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (30/01/2025), mengungkapkan bahwa selain penetapan tersangka, pihaknya juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta keterangan para saksi yang sudah diperiksa, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kami juga telah menerbitkan DPO dan menyebarkannya ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia,” jelas Kapolres Sumbawa.
Menurut AKBP Junaedi, keenam tersangka telah ditetapkan sejak 24 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini, tim penyidik dan tim operasional masih belum menemukan keberadaan mereka. Upaya pencarian terus dilakukan dengan melibatkan jajaran kepolisian di berbagai wilayah.
“Kami mengimbau kepada para tersangka agar segera menyerahkan diri. Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat,” ucap dia.
Polisi juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berusaha menyembunyikan para tersangka. Mereka yang terbukti membantu pelarian atau menyembunyikan pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Saat ini, kami tengah berupaya untuk mempercepat proses pencarian dan penangkapan tersangka demi menuntaskan kasus ini serta memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Kami pastikan kasus ini akan kita tuntaskan,” tutup Kapolres Sumbawa.