Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Diduga Pengedar Sabu di Dompu

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Petugas Kepolisian Resor (Polres) Dompu meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TW (41), warga Kelurahan Bali satu atas dugaan keterlibatannya dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap dirumahnya pada Rabu (29/1/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., dalam keterangannya, Kamis (30/01) pagi tadi mengungkapkan bahwa penangkapan TW berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba mulai melakukan penyelidikan intensif sejak 28 Januari 2025. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim yang dipimpin oleh Aipda Masrun langsung melakukan penggerebekan pada Rabu sore.

“Saat tim masuk, TW berusaha membuang sesuatu dari jendela kamar, namun aksinya berhasil terpantau oleh petugas Kepolisian,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan oleh saksi umum, polisi berhasil menemukan 17 poket sabu dengan berat bruto 6,79 gram dan netto 0,50 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti yakni dompet kecil, bungkus rokok berisi klip bekas pakai dan Tiga bundel klip kosong

“Kelurahan Bali sedang kita dorong menjadi kampung yang benar-benar bebas dari narkoba. Penangkapan ini justru mempertegas bahwa kami serius dalam pemberantasan narkotika,” tegas Iptu Sofyan.

Saat ini, TW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain yang masih berani beroperasi di wilayah Dompu.

“Ini bukti bahwa kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi dengan narkotika. Tidak ada tempat aman bagi pelaku di Dompu,” tutup Kasat Narkoba Polres Dompu.