Polda NTB Tangkap 8 Orang Pelaku Bom Ikan di Perairan Bima
30 January 2025 - 1:06 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap delapan orang pelaku ilegal fishing dengan metode bom ikan di perairan Gili Banta, Bima.
Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol. Andree Ghama Putra, S.I.K., dalam keterangannya, Kamis (30/01/2025) membenarkan penangkapan ini. Penangkapan dilakukan petugas pada Kamis (23/01) sekitar pukul 12.30 WITA, setelah kapal polisi KP XX1-2008 yang tengah melaksanakan patroli menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kedelapan pelaku yang diamankan ini, enam di antaranya merupakan orang dewasa dengan inisial SO, SI, RN, DI, MJ, dan AS. Sementara dua lainnya masih di bawah umur dengan inisial RI serta AI. Semuanya berasal dari Kecamatan Wera, Kabupaten Bima,” ujar Kombes Andree.
Dalam pengungkapan kasus ini, Selain menangkap para pelaku, pihak Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktifitas ilegal tersebut diantaranya dua perahu tanpa nama, 64 jeriken berisi pupuk handak dengan kapasitas 2 liter, 5 liter, dan 10 liter, 37 botol berisi bahan peledak (handak), 20 detonator, 4 kompresor serta 5 boks berisi ikan hasil bom ikan.
Kombes Pol. Andree menegaskan bahwa tindakan oleh pihaknya ini tidak hanya merusak ekosistem laut tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bom ikan sangat merusak terumbu karang dan mengancam kelestarian ekosistem laut. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang masih nekat melakukan praktik ilegal ini,” tegas Dirpolairud Polda NTB.
Saat ini, kasus ilegal fishing masih dalam penanganan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB, dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk keenam pelaku dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, sementara dua pelaku yang masih di bawah umur dititipkan di Balai Sentra Paramitha Mataram. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Perikanan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak lagi menggunakan metode ilegal dalam menangkap ikan. Jika ada informasi mengenai praktik penangkapan ikan dengan cara merusak, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkas Kombes Andree.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik pengeboman ikan di perairan NTB dapat dihentikan, sehingga keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga untuk generasi mendatang.