Janji Manis di Medsos Berujung Pencurian, Pelaku Ditangkap Polisi
30 January 2025 - 12:31 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Seorang pria berinisial IB (30), warga Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polresta Mataram setelah terbukti mencuri handphone milik seorang wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial. Kejadian tersebut terjadi di salah satu kamar hotel di Cakranegara, Kota Mataram, pada 17 November 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa IB menggunakan modus berpura-pura menjadi teman dekat korban setelah berkenalan secara daring, kemudian mengajaknya bertemu di hotel.
“Korban datang ke hotel bersama pelaku yang dikenalnya melalui media sosial. Saat korban ke toilet, pelaku langsung melarikan diri membawa HP miliknya,” ujar AKP Regi, Kamis (30/01/2025).
Korban, seorang wanita asal Lombok Timur, sempat mencari IB di sekitar hotel, namun tidak berhasil menemukannya. Ia kemudian melapor ke Polresta Mataram setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian.
Mendapat laporan dari korban, Tim Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hotel. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku meskipun nama yang digunakan di media sosial berbeda dengan identitas aslinya.
“Pelaku menggunakan nama ‘Rozi’ di media sosial, berbeda dengan identitas aslinya. Setelah memetakan keberadaannya, kami akhirnya menangkap IB di rumahnya di Batu Layar pada Rabu (29/01/2025),” jelas AKP Regi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa HP Redmi Note 12 Pro milik korban. Kini, IB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan di media sosial. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.