Kasus Korupsi Masker Covid-19, Polresta Mataram Tunggu Hasil Audit BPKP

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Saat ini, kepolisian masih harus menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memastikan besaran kerugian negara.

“Untuk saat ini, kami hanya menunggu hasil audit BPKP yang akan menjadi bukti utama dalam menentukan besaran kerugian negara. Begitu hasilnya keluar, kami segera menetapkan tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi markup harga dalam proyek pengadaan masker yang menggunakan dana APBD Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB. Dugaan korupsi ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan pihak rekanan pengadaan barang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya permainan harga dalam proyek ini. Bahkan, terdapat dugaan bahwa sebagian barang yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban adalah fiktif.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 102 UMKM yang menjadi rekanan pengadaan masker. Selain itu, beberapa pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, juga telah dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam proyek tersebut. Pihak Kepolisian memastikan akan segera mengumumkan perkembangan terbaru setelah hasil audit diterima.

“Begitu hasil audit keluar, kami akan langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas AKP Regi.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana penanganan pandemi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Polisi berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini.