Mertua dan Menantu di Dompu Ditangkap Polisi, Diduga Jadikan Rumah Sarang Narkoba

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB)  kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu (26/1/2025) pukul 05.48 WITA, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan sabu di sebuah rumah di Dusun Kampung Baru, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah F (45), seorang wiraswasta, dan menantunya GR (20). Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, dalam keterangannya Senin (27/01), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga menduga tempat itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti laporan ini,  petugas melakukan penyelidikan mendalam dan segera bergerak untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Dompu.

Pelaku F dan GR ditemukan di kamar terpisah saat Polisi tiba di lokasi. Awalnya, petugas tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan badan, namun saat memeriksa area rumah, tim menemukan dua poket plastik berisi kristal bening diduga sabu di dalam lubang WC.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian meliputi 2 poket plastik berisi sabu (berat bruto 0,41 gram, netto 0,04 gram), 1 timbangan digital, 3 unit ponsel (Realme C33 dan dua Nokia) dan sejumlah uang tunai sebesar Rp410.000.

“Dalam interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk konsumsi pribadi. Sementara itu, GR diketahui berperan dalam membantu menyembunyikan barang bukti saat penggerebekan petugas,” kata Iptu Sofyan.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas mereka.

Kasat Resnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram ini.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan tatanan keluarga,” tegasnya.