Polres Lombok Timur Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Bawang Petani Sembalun
25 January 2025 - 3:11 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap tiga warga Kecamatan Sembalun yang diduga sebagai pelaku pencurian bawang merah milik seorang petani setempat. Ketiga pelaku, masing-masing berinisial Ms (45), Ag (37), dan Sb (25), saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sembalun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Oesman, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing setelah korban melaporkan kasus pencurian tersebut. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan petani yang mendapati tanaman bawangnya dicuri oleh orang tak dikenal,” jelas AKP Nicolas di Lombok Timur, Jumat (25/1/2025).
Diterangkan AKP Nicolas, peristiwa bermula ketika korban, seorang petani di Kecamatan Sembalun, mendapati tanaman bawangnya rusak dan hilang setelah dipanen secara ilegal oleh pelaku. Awalnya, korban tidak langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Sebaliknya, ia memilih menyelidiki sendiri dengan mendatangi beberapa pasar yang dicurigai menjadi tempat penjualan bawang hasil curian.
Saat tiba di Pasar Masbagik, korban mendapat informasi adanya penjual bawang dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp10 ribu per kilogram, sementara harga normal di pasar mencapai Rp14 ribu per kilogram. Penjual tersebut menawarkan hingga 150 kilogram bawang, yang membuat korban semakin curiga. Setelah mengumpulkan bukti kuat, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sembalun.
Polisi segera bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas mendatangi rumah salah satu terduga pelaku untuk mengklarifikasi dugaan pencurian itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tak mampu mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan keterlibatan dua rekannya dalam aksi tersebut.
“Ketiga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Mereka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi hak-hak petani dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tutup AKP Nicolas.