Peredaran Sabu di Sumbawa Barat Terbongkar, Polisi Sita Barang Bukti dan Tangkap Pelaku

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Pada Jumat (17/1/2025), pukul 17.40 WITA, seorang pria berinisial SP (41) ditangkap di rumahnya di Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,5 gram.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat AKP Zainal Abidin, S.H., dalam keterangannya, Sabtu (18/01) mengonfirmasi pengungkapan kasus ini. Ia menerangkan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba.

Dari hasil operasi, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 5,50 gram sabu, 1 perangkat alat hisap sabu, 1 timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp 1.350.000. serta 1 buah dompet emas, HP Vivo, korek api, dan pipet plastik.

Berdasarkan pengakuan SP kepada penyidik, ia membeli sabu dari seorang pria berinisial HM di Sumbawa Besar pada Sabtu, 11 Januari 2025, seberat 8 gram dengan harga Rp 8 juta. Sabu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Sumbawa Barat dengan cara eceran sesuai permintaan pembeli. Sebagian sabu juga digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Dari 8 gram yang dibeli, tersangka telah menjual sekitar 2,5 gram kepada pembeli sebelum akhirnya ditangkap. Untuk saat ini, SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Rutan Polres Sumbawa Barat, ” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 10 miliar.

“Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata upaya kami dalam memberantas narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Kami mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Semoga hal ini dapat membantu menciptakan wilayah yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika,” Tandas AKP Zainal.