Polres Lombok Barat Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 20,28 Gram Sabu
18 January 2025 - 6:27 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuktikan komitmennya dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Pada Jumat malam (3/1/2025), tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S alias O, warga Lombok Tengah, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di area parkir sebuah ritel modern di Kecamatan Gerung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 20,28 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut mengarah kepada seorang tersangka lain berinisial A alias G, yang lebih dulu ditangkap di Desa Sekotong Timur pada Jumat sore, sekitar pukul 18.00 WITA.
“Dalam interogasi, A alias G mengaku mendapatkan sabu dari tersangka S alias O. Berdasarkan keterangan itu, kami langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama,” ujar AKP Nyoman Diana, Sabtu (18/1/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa S alias O akan melakukan transaksi di area parkir sebuah ritel modern di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung. Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 22.00 WITA saat menunggu pembeli.
Setelah penangkapan, tim kepolisian menggeledah rumah tersangka di Lombok Tengah. Meskipun tidak ditemukan narkotika tambahan, polisi berhasil menyita alat yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba, seperti timbangan elektrik dan klip plastik kosong.
“Kami menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mengemas sabu. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah AKP Nyoman Diana.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencakup narkotika jenis sabu seberat 20,28 gram (berat netto 19,81 gram) dalam dua klip plastik, Timbangan elektrik, Sejumlah klip plastik kosong, Gunting, korek api gas, dan Satu ponsel merk Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat bukti bahwa S alias O tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna.
“Atas perbuatannya, S alias O dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Nyoman Diana.
Polres Lombok Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut. Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Lombok Barat dan sekitarnya.
“Masyarakat adalah mitra kami dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. Kami menghargai setiap informasi yang diberikan demi keamanan bersama,” tutup AKP Nyoman Diana.