Transaksi Narkoba Digagalkan Polisi, Dua Pria di Pujut Lombok Tengah Ditangkap

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pria berinisial W dan N di Kecamatan Pujut yang diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku.

“Dari hasil operasi tersebut, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,13 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, Selasa (14/01/2025).

Iptu Fedy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa rumah milik terduga pelaku W kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Informasi ini ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah memastikan informasi tersebut, kami (Polisi) langsung menuju ke lokasi dan melakukan upaya penggerebkan serta penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di tempat kejadian,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, sambung Kasat Narkoba, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu seberat bruto 9,13 gram.

“Sejumlah barang bukti lain juga turut kita amankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp1.050.000, alat hisap atau bong, satu bundel plastik klip transparan, dan sebuah ponsel. Saat ini, kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Fedy.

Pihak Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Lombok Tengah. Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu petugas mengungkap kasus peredaran barang haram ini.