Oknum Kades di Bima NTB Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Pihak Kepolisian menahan Kepala Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial MS atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (14/1/2025).

“Iya, benar. Hari ini kami telah menahan Kepala Desa Ndano inisial MS,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Selasa (14/01/2025) malam.

Dijelaskan, kasus ini mencuat setelah laporan dari korban penipuan, Syafrudin, yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut berasal dari transaksi bibit jagung yang diambil oleh tersangka tanpa pembayaran.

“Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka. MS dalam kasus ini kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” jelas AKP Abdul Malik.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, sebelum menyimpulkan bahwa perkara ini memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan. Saat ini, MS resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bima. Sementara itu, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Proses pelimpahan belum dilakukan karena kami masih menyelesaikan berkas perkara. Kami (Polri) memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan,” tandas Kasat Reskrim Polres Bima.