Polisi Amankan Wanita Terduga Pelaku Aborsi di Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id Seorang Wanita berinisial RYA (26), warga asal Pulau Sumbawa, ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan tindakan pidana aborsi. Insiden tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, dan menjadi perhatian publik karena menimbulkan keresahan warga sekitar.

RYA diduga memaksakan proses melahirkan bayi yang dikandungnya tanpa bantuan medis, yang menyebabkan pendarahan hebat. Setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan dinyatakan stabil, RYA langsung diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka telah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, S.H., pada Senin (08/01/2025).

Menurut polisi, tindakan aborsi ini diduga dilakukan secara mandiri oleh tersangka, tanpa prosedur medis yang layak, sehingga membahayakan keselamatan jiwanya sendiri. Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena selain dilakukan secara ilegal, tindakan tersebut terjadi di lingkungan kos-kosan, menimbulkan keresahan warga setempat.

Baca Juga : Penemuan Jasad Bayi di Kos-Kosan Mataram, Polisi Usut Dugaan Aborsi

Pihak Kepolisian menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai penyedia sarana atau pemberi tekanan kepada tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik-praktik aborsi ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tambah Iptu Eko.

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi masyarakat, terutama perempuan muda. Polresta Mataram juga menekankan perlunya dukungan sosial agar perempuan yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan tidak merasa harus mengambil langkah ekstrem yang membahayakan diri mereka maupun orang lain.

“RYA kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindakan aborsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. kami juga masih mendalami apakah ada faktor lain, seperti tekanan sosial atau psikologis, yang mendorong tersangka melakukan tindakan tersebut,” tutup dia.