Kasus Korupsi Proyek NCC, Kejati NTB Tangkap Tersangka di Bali
08 January 2025 - 9:00 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) yang terletak di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Tersangka berinisial DS, seorang mantan Direktur PT Lombok Plaza, diamankan di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (7/1/2025) sore.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Elly Rahmawati, menjelaskan bahwa DS dijemput secara paksa oleh tim penyidik setelah mangkir dari tiga panggilan resmi yang telah dilayangkan. Penangkapan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kejati Bali.
“Kami menjemput tersangka secara paksa karena ia tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Setelah pemeriksaan, tersangka langsung kami tahan,” ujar Elly dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati NTB pada Selasa malam, didampingi Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan aset lahan NTB Convention Center yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza, perusahaan yang pernah dipimpin oleh tersangka DS. Berdasarkan audit tim independen, negara mengalami kerugian hingga Rp 15,2 miliar akibat pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Peran tersangka terkait penyimpangan pengelolaan aset ini akan kami ungkap lebih lanjut. Namun, yang jelas ada kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar yang timbul akibat kasus ini,” ungkap Elly.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 26 saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk pejabat dari Pemerintah Provinsi NTB dan pihak penyewa aset. Elly menyebutkan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka, tergantung hasil pengembangan penyidikan.
“Proses inventarisasi dan pemeriksaan saksi masih berlangsung. Kami belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka tambahan, tetapi kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya,” kata Elly.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kami tahan tersangka DS selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tegas Elly.