Polres Bima Kota Gulung Dua Pelaku Narkoba, 38 Klip Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id. Komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba terus menunjukkan hasil nyata. Dalam pengungkapan terbaru pada Sabtu (4/1), Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut pada Minggu pagi, (5/1) pagi tadi. Dikatakan, dari penggerebekan itu, polisi menyita 38 klip sabu dengan berat kotor mencapai 8,93 gram.

Iptu Dediansyah menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang prihatin dengan peredaran narkoba di wilayah mereka. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Kaisar Hitam melalui penyelidikan intensif. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, penggerebekan dilakukan di lokasi yang telah dipantau.

“Kami menangkap dua pelaku berinisial DDN (28) dan JP (28), keduanya warga Kelurahan Rabadompu Barat. Operasi ini dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sah,” ujar Iptu Dediansyah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menyita  38 klip sabu siap edar, tetapi juga sejumlah barang bukti lain diantaranya yakni dua bungkus plastik klip kosong, tas jinjing kecil, peralatan konsumsi sabu seperti tiga sendok pipet, kaca, bong, dan korek gas. Ditemukan juga alat pendukung lainnya, termasuk gunting dan pisau kater, uang tunai lebih dari Rp 1,1 juta serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga : Anggota Polres Bima Kota Dituduh Terlibat Narkoba, Kapolres: Silahkan Buktikan
Baca Juga : Sepanjang 2024, Polres Bima Kota Berhasil Amankan 119 Tersangka Narkoba

“Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Iptu Dediansyah menyebut bahwa penangkapan dan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam memutus mata rantai peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Bima Kota.

“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ucap dia.

Pengungkapan kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Bima Kota mengajak seluruh warga untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami (Polri) tentunya dalam pemberantasan narkoba ini tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk memastikan wilayah Bima bebas dari ancaman peredaran narkotika,” tutup Iptu Dediansyah.