Polresta Mataram Tangani 115 Kasus Perempuan dan Anak Sepanjang Tahun 2024
02 January 2025 - 11:04 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Sepanjang tahun 2024, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat 115 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak. Mayoritas kasus yang ditangani adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diikuti oleh pelecehan seksual, pencabulan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, mengungkapkan bahwa KDRT menjadi masalah utama dalam kasus-kasus yang dilaporkan.
“Sekitar 65 persen dari total kasus yang ditangani didominasi KDRT, sementara pelecehan terhadap anak hanya sekitar 35 persen,” jelas Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2025).
Tidak semua kasus yang dilaporkan berujung pada proses persidangan. Sebagian besar kasus KDRT diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), terutama jika pelapor mencabut aduan mereka.
“Beberapa kasus merupakan delik aduan sehingga jika pelapor memohon pencabutan perkara, kami mengupayakan RJ sebagai solusinya. Kasus KDRT paling banyak diselesaikan dengan cara ini,” terang Iptu Eko.
Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram juga secara aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat sebagai langkah pencegahan. Sosialisasi ini dilakukan di tingkat desa, kelurahan, hingga sekolah, bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BP2A) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kami rutin memberikan pemahaman tentang bahaya kekerasan seksual dan KDRT. Langkah preventif ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.