Polisi Respon Cepat Amankan Pelaku Perampasan yang Hampir Diamuk Massa di Mataram
26 December 2024 - 2:58 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (30), warga asal Lombok Tengah, yang hampir menjadi sasaran amuk massa.
Pria tersebut diduga melakukan perampasan barang milik seorang perempuan berinisial N di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Karang Buaya, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., mengonfirmasi bahwa MF telah dilaporkan oleh korban N pada Kamis (19/12/2024). Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan dirinya menjadi korban perampasan telepon genggam dan kekerasan yang terjadi di lokasi kejadian.
“Sebelumnya memang ada laporan terkait perampasan HP dan kekerasan terhadap korban di sebuah klinik di Jalan RM Panji Anom,” jelas AKP Mulyadi.
Peristiwa Rabu malam terjadi setelah masyarakat setempat mengenali MF yang kembali ke lokasi kejadian. Warga yang merasa resah segera melaporkan kehadiran pelaku ke pihak kepolisian. Guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang hampir terjadi, Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik bersama tim piket langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi memburuk.
Setelah pelaku diamankan, polisi membawa MF beserta barang bukti ke Mapolsek Mataram. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram untuk menindaklanjuti kasus sesuai laporan awal.
“Penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan dan bukti lebih lanjut terkait dugaan tindakan kriminal tersebut,” ungkap Kapolsek Mataram.
Lebih lanjut, Kapolsek Mataram juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam mengamankan pelaku tanpa kekerasan. Ia menekankan pentingnya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu, tetapi kami juga mengimbau agar tidak main hakim sendiri. Serahkan proses penegakan hukum kepada polisi,” pungkasnya.