Polres Dompu Ringkus Kakak Beradik Pelaku Pengedar Narkotika di Kempo

tribratanews.ntb.polri.go.id Kepolisian Resor (Polres) Dompu kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah rumah di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo.

“Kedua pelaku yang merupakan kakak-adik, berinisial DL (45) dan AS (51), diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika,” Jelas Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., dalam keterangannya yang diterima, Selasa (24/12).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba itu menjadi target operasi setelah Tim Opsnal menerima informasi pada Selasa malam (17/12/2024).

“Tim yang dipimpin oleh AIPDA Masrun langsung bergerak pada dini hari untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan pengamatan, tim masuk ke rumah melalui pintu belakang. DL yang membuka pintu segera diamankan, sementara kakaknya, AS, ditemukan sedang tertidur,” terang IPTU Muh. Sofyan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan dari DL meliputi, paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram dan netto 0,56 gram, dua timbangan digital, dompet hitam, 4 pipet, bundel plastik klip kosong, uang tunai Rp2.170.000 dan sebuah ponsel Oppo Reno 8 Pro. Sementara dari AS, polisi menyita alat isap (bong), sekop kecil, korek gas, buku catatan, dompet, uang tunai Rp1.500.000, dan sebuah ponsel Infinix Smart 9.

Menurut IPTU Muh. Sofyan, peran kedua kakak-adik ini dalam jaringan narkotika berbeda. DL diduga sebagai pengedar aktif yang telah lama menjalankan bisnis narkotika di wilayah Kecamatan Kempo. Sedangkan AS hanya diketahui sebagai pengguna.

“Dalam interogasi awal, DL mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial IR yang tinggal di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. Kami telah berupaya menangkap IR, namun ia tidak berada di rumah. Pencarian hingga ke Desa Ta’a pun tidak membuahkan hasil,” jelasnya.

Meski belum berhasil menangkap IR, Polres Dompu memastikan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan. Pihak kepolisian menduga IR merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

“Kami akan terus memburu IR dan memetakan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya,” tandas IPTU Muh. Sofyan.