Polisi Bekuk Komplotan Pencuri, Pelaku Utama dan Penadah Ditangkap dalam Waktu Singkat

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampenan, Polresta Mataram kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dengan mengungkap kasus pencurian laptop hanya dalam waktu singkat. Tim Opsnal Polsek Ampenan berhasil menangkap seorang pria berinisial D (24) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, bersama dua rekannya, ZA dan AK, yang berperan sebagai penadah.

“Penangkapan ini kita lakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga BTN Griya Penghulu Agung 2, Ampenan, Kota Mataram, pada 21 Desember 2023,” terang Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta dalam keterangannya, Selasa (24/12) pagi tadi.

Dalam laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok pekarangan dan merusak pintu dapur. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit laptop yang tersimpan di lemari ruang tamu.

Barang hasil curian kemudian diserahkan pelaku D kepada ZA, pria asal Selaparang, dan AK, warga Ampenan, untuk dijual atau digadaikan. Penyelidikan cepat yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Ampenan membuahkan hasil.

“Kami pertama kali menangkap pelaku utama, D, pada 23 Desember 2024 dini hari. Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua rekannya, ZA dan AK, di hari yang sama,” ujar  AKP Gede Sukarta.

Kini ketiganya telah diamankan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku D dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, ZA dan AK dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.