Polres Bima Kota Perketat Razia Miras Jelang Natal dan Tahun Baru
23 December 2024 - 1:31 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polres Bima Kota terus menggencarkan razia minuman keras (miras).
Pada Minggu malam (22/12), sekitar pukul 23.00 Wita, personel Kepolisan Resor (Polres) Bima Kota menggelar operasi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras. Operasi yang dilakukan secara tegas ini membuahkan hasil dengan diamankannya puluhan botol minuman keras berbagai jenis.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Bima Kota AKP Suhatta, dalam keterangannya pada senin (23/12) mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut pihaknya berhasil menyita 60 botol Arak Bali dan 12 botol Bir Bintang.
“Barang bukti yang kami amankan langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota dan akan dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar AKP Suhatta.
Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi minuman keras. AKP Suhatta menyebut miras sebagai salah satu faktor utama yang memicu tindak pidana dan gangguan keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi, mengedarkan, atau menjual miras jenis apa pun. Dampak negatifnya sangat merugikan, tidak hanya bagi individu tetapi juga lingkungan sekitar,” tegasnya.
Razia ini merupakan bagian dari langkah strategis Polres Bima Kota untuk menciptakan suasana aman dan kondusif selama momen perayaan Nataru. Dengan menghilangkan peredaran miras, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru tanpa kekhawatiran.