Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Sumbawa, 2 Mahasiswa Ditangkap

tribratanews.ntb.polri.go.id Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran dua kilogram narkotika jenis sabu dan menangkap dua mahasiswa yang terlibat dalam jaringan ini. Koper berisi sabu tersebut diangkut dari Bandara Lombok untuk diedarkan di Pulau Sumbawa, setelah sebelumnya dikirim melalui jalur udara dari Aceh.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa, AKBP Nyoman Bagus Gede Junaedi S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (21/12/2024) pagi tadi.

“Kedua pelaku yang kami amankan masing-masing berinisial AAS (21) dan FB (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Alas dan berstatus mahasiswa,” ungkap AKBP Junaedi.

Dijelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah milik warga berinisial J di Dusun Telaga Bakti, Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, pada Jumat (20/12/2024) pukul 00.45 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan koper berisi 2.041,79 gram sabu yang dibungkus dalam plastik teh. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi pelaku dengan jaringannya.

“Setelah pengamanan di lokasi, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Sumbawa.

Dari pengakuan salah satu pelaku saat diinterogasi petugas, mereka diminta oleh seorang pria berinisial Y, yang berdomisili di Aceh, untuk mengambil paket sabu di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok. Paket tersebut kemudian akan diantarkan ke Pulau Sumbawa.

“Atas perannya ini, kedua pelaku dijanjikan imbalan sekitar Rp5 juta,” ucap AKBP Junaedi.

Kapolres Sumbawa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi membongkar jaringan peredaran narkotika antar pulau yang diduga memiliki skala nasional. Ia menyebut hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

“Ini jaringan besar. Kami (Polri) masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan lain,” kata dia.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap keduanya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Ini bentuk kerja sama dalam memberantas kejahatan narkotika,” pungkas AKBP Junaedi.