Petani di Hu’u Dompu Jadi Korban Kekerasan, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
20 December 2024 - 9:03 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Insiden kekerasan terjadi di jalan lintas Lakey, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, pada Kamis malam (19/12/2024). Peristiwa ini mengakibatkan J (27), seorang petani asal Dusun Lapangan, terluka parah akibat tebasan parang yang dilakukan dua pemuda berinisial A (18) dan AD (18).
Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari konflik utang-piutang. Kakak salah satu pelaku memiliki utang sebesar Rp20 juta kepada korban sejak Mei 2024. Karena utang belum dilunasi, korban menyita barang milik kakak pelaku berupa satu unit kulkas dan televisi sebagai jaminan.
“Pelaku tidak terima barang saudaranya disita. Mereka mendatangi korban untuk meminta barang tersebut kembali. Namun, korban menolak dan meminta pelunasan utang terlebih dahulu. Perdebatan kemudian memanas, hingga mereka sepakat menyelesaikan masalah di lokasi tertentu,” ujar Kapolsek Hu’u.
Sekitar pukul 20.00 WITA, ketiganya bertemu di jalan lintas Lakey. Ketiganya membawa parang, tetapi korban berusaha mendorong penyelesaian tanpa kekerasan. Namun, niat baik itu ditolak oleh para pelaku. AD tiba-tiba melayangkan serangkaian tebasan ke arah korban.
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, tetapi terjatuh. Pelaku AD kembali menyerang korban dengan parang, melukai pinggang dan pundaknya. Sementara itu, A melempar batu yang mengenai paha korban,” jelas Ipda Samsul Rizal.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera melerai pertikaian tersebut. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri ke rumah mereka, meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.
Begitu menerima laporan dari warga, Polsek Hu’u segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melacak pelaku. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Samsul Rizal, tim melakukan pengepungan di rumah kedua pelaku.
“Setelah memastikan keberadaan mereka, kami melakukan upaya penangkapan. Meski ada sedikit ketegangan, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Hu’u.
Korban kini tengah mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Rasabou akibat luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Sementara itu, A dan AD telah diamankan di Polsek Hu’u untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, mengingatkan masyarakat agar menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan. Sebagai langkah pencegahan, pihak Kepolisian juga akan memperketat patroli dan meningkatkan pengawasan di wilayah hukum mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri. Polsek Hu’u akan memastikan kasus ini ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.