Cepat Tanggap, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bima

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek Bolo), Polres Bima meringkus seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial J (19) di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian yang berlangsung pada Rabu (18/12) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, di Dusun Kampo Sigi, Desa Rato.

Terduga J diketahui sempat melarikan diri ke Desa Mata, Kabupaten Sumbawa, usai insiden tersebut. Namun, karena merasa situasi aman, J kembali ke kediamannya. Saat itulah, polisi bergerak cepat dan meringkusnya pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, yang dikonfirmasi pada Kamis (19/12) menerangkan bahwa upaya penangkapan dilakukan segera setelah laporan diterima. Berkat koordinasi yang cepat dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan J meskipun sempat melarikan diri.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku setelah ia sempat melarikan diri beberapa jam. Saat ini, terduga berada di Mapolsek Bolo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Nurdin.

Saat ini, J sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bolo. Pihak Kepolisian juga masih terus mendalami motif dan detail peristiwa guna memastikan penanganan kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Iptu Nurdin menjelaskan kronologi insiden ini bermula saat korban MH (pria) yang juga warga Desa Rato sedang berkumpul bersama terduga J dan beberapa rekan mereka. Saat itu, mereka bermain gitar sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak. Tak lama berselang, terjadi cekcok mulut antara J dan MH.

Dalam cekcok tersebut, terduga pelaku secara tiba-tiba memukul korban menggunakan kursi plastik, yang mengenai kepala dan wajah korban. Akibatnya MH mengalami luka di bagian kepala, robek pada kelopak mata kiri, serta memar di atas alis kiri. Korban juga mengeluhkan rasa sakit akibat benturan keras.

Kapolsek Bolo dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada keluarga korban maupun masyarakat sekitar agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan – tindakan lain yang dapat merugikan.

“Kami (Polri) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan,” tutup Iptu Nurdin.