Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Motor Diciduk di Bima

tribratanews.ntb.polri.go.id Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, (17/12) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita. Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan seorang korban, penghuni kos di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Franto A Matondang, pada Rabu (18/12), mengonfirmasi bahwa dua pelaku berhasil diringkus. Pelaku pertama, berinisial WN alias BN (18), adalah seorang mahasiswa asal Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Sementara itu, pelaku kedua, RN (18), merupakan warga setempat.

“Modus pencurian ini dengan menjebol kunci kontak sepeda motor dengan alat khusus berupa kunci leter T. Atas kejadian ini, berdasarkan keterangan dari korban, kerugian materi akibat aksi pencurian ini mencapai Rp18 juta,” ujar dia.

Iptu Franto menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya ini di dua lokasi terpisah, yakni rumah masing-masing pelaku. Setelah berhasil menangkap keduanya, barang bukti berupa motor curian juga diamankan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Tandas Kasat Reskrim Polres Bima.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga juga diminta untuk segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan, sehingga langkah cepat dapat dilakukan oleh pihak kepolisian.