Peredaran Narkoba di Bima, Polisi Tangkap Tiga IRT dan Sita 6,23 Gram Barang Bukti Sabu
16 December 2024 - 4:17 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap tiga ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan melalui penggerebekan di tiga lokasi berbeda pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah, dalam keterangannya, Senin (16/12).
Dijelaskan penggerebekan dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertama dilakukan di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu. Di lokasi ini, tim menangkap seorang perempuan berinisial NS (34). Barang bukti yang ditemukan di lokasi ini yakni 8 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,49 gram, dompet kecil warna cokelat, selotip, kaca, sendok pipet, dan handphone serta uang tunai sebesar Rp 140 ribu.
Lokasi berikutnya berada di Desa Sangia, Kecamatan Sape. Tim menangkap seorang perempuan berinisial IC (30). Barang bukti yang diamankan meliputi 13 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,67 gram dan dompet warna putih, bungkus kapal api, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
Selanjutnya penggerebekan terakhir dilakukan di lokasi lain di Desa Sangia. Di lokasi ini, seorang perempuan berinisial KM (30) berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan antara lain 2 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 2,07 gram, bungkus plastik mie instan, potongan tisu, dan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta.
“Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Upaya ini kita optimalkan sebagai langkah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Dediansyah.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum terkait narkoba. Pihak Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika khususnya di wilayah Kota Bima.
“Semoga pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akarnya,” tandas Kasat Narkoba Polres Bima.