Polresta Mataram Usut Dugaan Pungli DAK 2024, Empat Dus Dokumen Disita

tribratanews.ntb.polri.go.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di SMK 3 Mataram terus menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Regi Halili melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Kamis (12/12/2024).

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar dua hari sebelumnya. OTT tersebut mengungkap keterlibatan oknum Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (Kabid SMK) terkait dugaan pungli pada pengadaan proyek di SMK 3 Mataram.

Dalam aksi tersebut, Tim Tipidkor menyisir dua lokasi utama, yaitu ruang kerja Kabid SMK dan ruang arsip. Ruang arsip diduga menyimpan dokumen penting yang berhubungan dengan proyek DAK 2024.

“Kami menggeledah beberapa ruangan yang diyakini menyimpan dokumen terkait proyek di SMK 3 Mataram. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan empat dus berisi dokumen yang akan dipelajari lebih lanjut,” jelas AKP Regi Halili di sela-sela penggeledahan.

Dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut sebagai bahan penguat untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Proyek DAK 2024 yang dikelola oleh SMK 3 Mataram diduga menjadi objek pungli yang melibatkan oknum pejabat tertentu.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses pengusutan tidak akan berhenti di tahap ini. Barang bukti yang berhasil disita diharapkan dapat memberikan titik terang atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang terlibat. Penggeledahan ini merupakan upaya memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” kata dia.

Pengungkapan kasus ini, sambung dia menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa dunia pendidikan bebas dari praktik korupsi.  Dengan berbagai barang bukti yang telah diamankan, publik berharap agar penyelidikan dapat segera membuahkan hasil yang jelas, memberikan keadilan, dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.