Polda NTB Diapresiasi atas Penanganan Kasus Pelecehan Pria Disabilitas
14 December 2024 - 8:06 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Pengamat kepolisian dan mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan pria disabilitas tunadaksa berinisial IWAS.
“Kami memberikan penghargaan atas kerja keras dan profesionalisme Polda NTB dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” ujar Poengky dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Sabtu.
Ia menilai penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Poengky menekankan pentingnya akurasi dalam proses hukum agar keadilan dapat tercapai.
“Saya percaya, Polda NTB dalam penanganan kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation yang memastikan setiap hasil penyelidikan valid dan tak terbantahkan,” ujar Poengky.
Ia juga menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke pengadilan guna memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini, yang menarik perhatian publik, diharapkan dapat dituntaskan dengan cepat dan transparan.
“Masyarakat, termasuk kami, ingin melihat kasus ini diproses ke pengadilan sesegera mungkin. Dengan profesionalisme Polda NTB, kami optimis proses hukum yang adil dan transparan akan memberikan keadilan kepada korban,” tegas Poengky.
Mantan Anggota Kompolnas RI ini juga menyerukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kasus-kasus serupa di masa depan. Menurutnya, pelaku kekerasan seksual tidak boleh lolos dari jerat hukum.
“Kita harus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari tanggung jawab hukum. Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk mencegah kasus serupa,” ungkap Poengky.
Sebelumnya, pada Rabu (11/12), Polda NTB telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka pria disabilitas tunadaksa berinisial IWAS. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan 49 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
IWAS, seorang pria berusia 21 tahun dengan disabilitas tunadaksa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat.