Curi Barang Senilai Rp60 Juta, Pria Asal Manado Diamankan Polisi di Mataram
12 December 2024 - 9:58 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang pria berinisial TG (31), warga asal Manado, Sulawesi Utara, harus berhadapan dengan hukum. Residivis kasus pencurian ini ditangkap oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Mataram dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan pencurian di Gedung Radio Suara yang berada di Kompleks Pendopo Wali Kota Mataram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/12/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili dalam keterangannya, Kamis (12/11) menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada 3 Desember 2024. TG, yang sehari-hari mengaku bekerja di perusahaan swasta di Mataram, memasuki gedung dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku kembali mencongkel ruang Call Center dan membawa kabur berbagai barang elektronik berharga.
“Barang-barang yang dicuri termasuk 1 unit drone DJI Mini 4 Pro lengkap dengan baterai dan remote control, 3 unit mikrofon Saramonic Blink 500 Pro TX, 3 mikrofon Boya, 1 kamera Canon 600D, 1 kamera Nikon D90, 1 flash kamera Godox, 1 converter, 1 card reader, dan 1 tas punggung. Kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta,” jelasnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi bahwa barang-barang curian tersebut ditawarkan melalui media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan keberadaan TG di sebuah kos-kosan di Meninting, Lombok Barat. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya tanpa memberikan perlawanan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan kini kembali melakukan tindak pencurian. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKP Regi Halili.
Seluruh barang bukti hasil curian telah diamankan di Polresta Mataram. Sementara itu, TG masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama residivis yang terus mengulangi perbuatannya.