Terduga Penghina Ulama di Media Sosial Diamankan Polres Lombok Tengah

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengamankan seorang pria berinisial R (41), atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Tuan Guru Haji (TGH) Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin di platform media sosial facebook. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku pada Kamis dini hari (12/12) tadi.

Kepala Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, S.Trk., S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan oleh pihaknya ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan Lalu Syahrul, Ketua PC PMII Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu (07/12) beberapa waktu lalu.

“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang menyebutkan adanya komentar bernada tidak pantas yang menyerang pribadi TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin di akun Facebook Ponpes NU Qamarul Huda Bagu,” Jelas Iptu Luk Luk.

“Saat ini, pria berinisial R tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lombok Tengah untuk mendalami motif dan bukti-bukti yang ada terkait kasus ini,” imbuh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Pejabat utama Polres Lombok Tengah itu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya menghindari unggahan atau komentar yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami (Polri) mengingatkan seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan membuat postingan atau komentar yang dapat melanggar hukum atau mencemarkan dan menghina  nama baik orang lain,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial untuk memanfaatkan platform digital secara bertanggung jawab. Penyebaran komentar negatif atau fitnah tidak hanya merusak reputasi orang lain, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.