Langgar Aturan, Rokok Ilegal di Lombok Barat Diamankan Polresta Mataram
11 December 2024 - 5:37 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal. Sebanyak belasan ribu bungkus rokok dari berbagai merek ditemukan melanggar aturan, baik dari segi cukai maupun kesehatan. Barang bukti ini disita dari sebuah rumah di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (9/12/2024).
Kasat Reskrim AKP Regi Halili dalam keterangannya, Rabu (11/12) menerangkan bahwa rokok-rokok tersebut diketahui tidak memiliki label peringatan kesehatan seperti yang diwajibkan dalam Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, sebagian besar juga tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi, yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.
Seorang pria berinisial S (38), yang merupakan pemilik rumah tempat ditemukannya rokok ilegal tersebut, telah diminta untuk hadir di kantor Unit Tipidter Polresta Mataram untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami telah mengamankan belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan dan tanpa cukai. Saat ini pemilik rumah masih kami periksa untuk menggali lebih banyak informasi terkait asal-usul barang ini,” jelas AKP Regi Halili.
Kasat Reskrim juga memaparkan bahwa tindak lanjut kasus ini akan dibagi berdasarkan jenis pelanggaran. Rokok tanpa cukai akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai aturan, sementara rokok tanpa peringatan kesehatan akan diproses oleh kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain melanggar aturan hukum, juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak. Rokok ilegal seperti ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga mengabaikan perlindungan kesehatan masyarakat yang diwujudkan melalui peringatan kesehatan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran serupa demi menciptakan kesadaran hukum di masyarakat,” terang AKP Regi.
Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli rokok. Konsumen diminta memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan. Langkah ini tidak hanya mendukung upaya penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal.