Polda NTB Ungkap Bukti Baru Kasus Pelecehan oleh Pria Disabilitas

tribratanews.ntb.polri.go.id Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria disabilitas tanpa tangan berinisial IWAS alias Agus. Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa hingga kini tujuh korban telah diperiksa penyidik untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut.

“Penyidikan kami lakukan berdasarkan laporan korban pertama, dengan korban-korban lainnya yang juga memberikan keterangan sebagai saksi pendukung. Semua korban menguatkan bahwa tersangka melakukan modus serupa kepada mereka,” ujar Syarif pada Jumat (6/12/2024).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil mengantongi bukti berupa rekaman video yang diambil oleh salah satu korban saat pelaku mendekati korban. Meskipun video tidak menampilkan gambar yang jelas karena ponsel diletakkan di bawah, rekaman tersebut merekam suara interaksi antara pelaku dan korban.

“Video itu sudah diuji forensik digital oleh Bagian IT Ditreskrimsus Polda NTB. Hasilnya menunjukkan adanya kalimat-kalimat manipulatif dari tersangka yang memanfaatkan kelemahan korban,” jelas Syarif.

Rekaman video ini merupakan dokumentasi awal interaksi tersangka dengan korban saat mereka berkenalan. Video tersebut menjadi bukti tambahan penting yang memperkuat dugaan bahwa tersangka menggunakan pendekatan manipulatif dalam mendekati para korban.

Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah rekonstruksi versi korban selesai dilakukan, giliran rekonstruksi versi tersangka yang direncanakan pada Rabu pekan depan.

“Kami mengikuti permintaan dari kejaksaan untuk menyelesaikan rekonstruksi ini, sehingga proses penyidikan dapat segera rampung. Kami juga diminta untuk menghadirkan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli gender dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini,” ujar syarif.

Proses penyidikan juga melibatkan koordinasi intensif dengan jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. Kombes Pol Syarif optimis bahwa kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan (P21) sebelum akhir tahun.

“Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan berkasnya dinyatakan lengkap. Dengan begitu, korban dapat memperoleh keadilan secepatnya,” tambah Syarif.

Kasus ini menyoroti modus operandi tersangka yang memanfaatkan kelemahan korban melalui pendekatan manipulatif. Syarif menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa tersangka menggunakan pola yang serupa dalam setiap tindakannya, mulai dari membangun komunikasi hingga membawa korban ke lokasi tertentu.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan penting untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan di masyarakat,” ujar Joko.