2 Pelaku Peredaran Narkoba di Lombok Tengah Dibekuk Polisi, 18,40 Gram Sabu Disita
25 November 2024 - 10:36 WITA
Tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Polisi berhasil mengungkap transaksi sabu-sabu dengan total berat bruto 18,40 gram di wilayah Kecamatan Pujut.
“Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial RH (24) dan S (29), mereka diketahui merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, S.H., Senin (25/11).
Pengungkapan kasus ini, sambung dia, berhasil terungkap jajaran Kepolisian berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lokasi tempat penangkapan para pelaku tersebut. Setelah menerima informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi mendapati kedua terduga pelaku sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto total 18,40 gram.
Selain barang bukti narkotika, lanjut Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, petugas juga turut menyita sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas terlarang ini seperti alat hisap (bong), timbangan digital, pipa kaca, dan skop kecil.
“Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah guna proses penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Iptu Fedy.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Pujut yang diduga menjadi salah satu lokasi strategis bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.