Polda NTB Bongkar Modus Perekrutan PMI Nonprosedural, 35 Korban Diselamatkan

Tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap 16 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Kasus-kasus tersebut teridentifikasi dalam periode 31 Oktober hingga 22 November 2024.

“Dari total 16 kasus, kami telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dengan jumlah korban mencapai 35 orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, dalam konferensi pers daring yang digelar bersama Bareskrim Polri di Mataram, Jumat (22/11).

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga merancang dan melakukan pemufakatan untuk menjalankan TPPO dengan merekrut serta menempatkan calon PMI secara ilegal.

Penyidik mengenakan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman berat.

Kombes Syarif menjelaskan, tingginya minat masyarakat NTB untuk bekerja di luar negeri menjadi faktor utama maraknya TPPO. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menjalankan modus perekrutan ilegal.

“Besarnya keinginan masyarakat NTB untuk menjadi pekerja migran membuat mereka rentan terjerat jebakan TPPO. Kami sedang memaksimalkan upaya pencegahan agar potensi kerugian ini bisa ditekan,” ucap Syarif.

Sebagai bagian dari upaya memberantas TPPO, Polda NTB membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) TPPO yang bekerja hingga tingkat polres. Satuan tugas ini melakukan pencegahan dan penindakan melalui koordinasi dengan pemerintah serta lembaga terkait.

“Persoalan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap negara. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus serupa,” kata Syarif.

Pemberantasan TPPO di NTB juga menjadi bagian dari program prioritas Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam 100 hari pertama. Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah tersangka dan barang bukti turut dihadirkan, termasuk dokumen pribadi korban seperti paspor, ijazah, dan identitas lainnya.

“Ini adalah bukti konsistensi kami dalam mengungkap jaringan perdagangan orang di wilayah hukum Polda NTB,” ujar Kombes Syarif.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk melindungi calon PMI dan menghapus praktik perdagangan orang. Melalui langkah-langkah preventif dan penindakan hukum yang masif, diharapkan kasus-kasus TPPO dapat diminimalisasi, sehingga hak-hak calon PMI dapat terlindungi secara maksimal.