Polres Lombok Tengah Ungkap Modus TPPO, Dua Tersangka Ditahan

Tribratanews.ntb.polri.go.id. – Dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah. Kedua tersangka berinisial AR (54), seorang pria, dan BN (49), seorang wanita, diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri untuk menjebak korban mereka.

“Kedua pelaku ditahan setelah terbukti memenuhi unsur pidana sesuai undang-undang terkait perdagangan orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, Rabu (20/11).

Iptu Luk Luk menyebut kasus ini bermula dari laporan seorang korban pada 5 November 2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah. Dalam laporan tersebut, korban mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura oleh kedua tersangka.

Korban bahkan diminta membayar uang sebesar Rp7 juta untuk mengurus administrasi seperti paspor dan tiket penerbangan. Namun, setelah diberangkatkan ke luar negeri, korban gagal lolos tes kesehatan di penampungan dan langsung dipulangkan ke Indonesia.

Pada Senin, 18 November 2024, kedua tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Merasa ditipu, korban pun segera melaporkan hal ini kepada pihak berwajib yang langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya kita menemukan cukup bukti untuk menetapkan dua orang ini sbeagai tersangka,” Jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Lebih lanjut, Kata Iptu Luk Luk, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Para pelaku kini telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. Warga juga disarankan untuk memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, terutama dalam sektor tenaga kerja migran, guna menghindari menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.