Polisi Gulung Enam Pelaku Narkoba di Mataram, Sabu dan Barang Bukti Lain Diamankan
17 November 2024 - 10:49 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (16/11), polisi menangkap enam terduga pelaku bersama barang bukti berupa sabu seberat total 1,09 gram dan sejumlah peralatan konsumsi narkoba.
Keenam terduga pelaku yang diamankan adalah DTR (22) dari Ampenan, ZA (39), MS (42), MR (50), AAG (22), dan MFR (31) yang semuanya berasal dari Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., dalam keterangannya, Minggu (17/11) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Opsnal hingga berhasil membongkar jaringan pengguna dan pengedar narkoba.
“Pengungkapan bermula dari penangkapan DTR di Jalan Lestari, Gang Bakri, Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram. Berdasarkan keterangan DTR, ia memperoleh barang tersebut dari ZA,” jelas AKP Ngurah.
Polisi kemudian bergerak ke rumah ZA di Kelurahan Kebun Sari, Ampenan, dan mengamankan ZA bersama dua rekannya, MS dan MR. Dari lokasi ini, ditemukan sabu seberat 0,25 gram beserta barang bukti lainnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke nama MFR, yang kemudian ditangkap bersama AAG di kediamannya.
“Di rumah MFR, kami menemukan sabu seberat 0,52 gram dan peralatan konsumsi narkoba lainnya. Seluruh barang bukti dan keenam terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ngurah.
Dari hasil uji urine, seluruh terduga positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini, polisi sedang mendalami asal-usul barang haram tersebut. Keenam terduga diancam pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari rehabilitasi hingga pidana penjara.
“Kami (Polis) terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengetahui asal barang guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram.