Perempuan Asal Surabaya Ditangkap Polisi di Mataram, Diduga Jual Narkoba

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang perempuan berinisial EPS (41) asal Surabaya, Jawa Timur, di area parkir sebuah hotel di Kota Mataram, Kamis (14/11/2024) malam. Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA itu didasarkan pada informasi bahwa EPS sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., dalam keterangannya, Jum’at (15/11) menjelaskan bahwa dari informasi yang dihimpun pihaknya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati EPS sedang berada di parkiran hotel di wilayah Cakranegara.

Diketahui bahwa EPS sebelumnya telah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2021. Dia divonis lima tahun penjara dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024 dengan status bebas bersyarat.

“Saat ini, perempuan itu sedang diperiksa oleh penyidik, dan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap EPS menunjukkan positif mengandung zat narkotika,” jelas AKP Suputra.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2,72 gram shabu yang tersimpan dalam plastik klip kecil. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet kecil yang berada di dalam tas milik tersangka.

“Selain shabu, petugas juga menemukan sejumlah alat isap yang diduga akan digunakan untuk pesta narkoba,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Selain di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, Sambung dia, penggeledahan juga dilakukan petugas di kamar kos EPS yang berlokasi di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.

EPS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur tentang larangan produksi, distribusi, dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Kasus ini masih dalam tahan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap sumber asal barang bukti narkoba yang diedarkan oleh pelaku ini,” Tutup Kasat Narkoba Polresta mataram.