Polres Lombok Timur Selidiki Kasus Pembuangan Orok Bayi di Montongbaan”
15 November 2024 - 4:30 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih mendalami kasus pembuangan orok bayi perempuan yang ditemukan di pemandian umum Desa Montongbaan, Kecamatan Sikur. Penemuan ini mengejutkan warga setempat yang segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut untuk mencari tahu siapa pelaku pembuangan bayi ini. Sementara untuk jenazah bayi ini sudah kita serahkan ke pihak desa untuk pemakaman,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman dalam keterangannya pada Jumat (15/11).
Peristiwa penemuan orok bayi ini sempat mengundang perhatian besar dari warga Desa Montongbaan, yang berbondong-bondong datang ke lokasi kejadian untuk melihat langsung situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami saat peristiwa ini dilaporkan oleh warga, langsung segera bergerak menuju TKP bersama tim dari puskesmas setempat guna proses identifikasi dan evakuasi,” Jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur.
Sesampainya di lokasi, sambung Iptu Nicolas, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa kondisi bayi. Berdasarkan keterangan hasil visum oleh pihak medis yang diterima Polisi, orok bayi perempuan tersebut diperkirakan berusia enam bulan dalam kandungan, dengan panjang tubuh 30 cm dan berat sekitar 230 gram. Sayangnya, bayi ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Saat ini, kami tengah berupaya mengungkap pelaku pembuangan bayi ini dan masih mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa ini,” tegas Kasi Humas Polres Lombok Timur.
Pihak kepolisian berharap penyelidikan ini dapat segera mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi jika mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kasus ini.