Tiga Pria Ditangkap Polisi di Gili Trawangan, Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Ganja
13 November 2024 - 9:52 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap tiga pria yang diduga menjadi pengedar ganja di kawasan wisata Gili Trawangan. Ketiga tersangka yang berinisial S, P, dan RH ditangkap pada 7 November 2024 setelah penyelidikan yang didasarkan pada laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, pada Selasa (12/11) menuturkan, menurut informasi yang diterima Petugas Kepolisian, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di salah satu rumah makan di Gili Trawangan. Berdasarkan informasi ini, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Kami (Polisi) menemukan dua pelaku, S dan RH, di lokasi yang dicurigai. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis ganja dari keduanya,” ujar Iptu Sastrawan.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarahkan petugas pada pelaku ketiga inisial (P), yang ditemukan di depan sebuah bungalow di kawasan yang sama. Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa ganja seberat 13 gram, sebuah ponsel, dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan ketiga tersangka kini juga sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kasat Narkoba Polres Lombok Utara.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menyelidiki sumber pasokan ganja yang beredar di Gili Trawangan, terutama karena kawasan tersebut merupakan destinasi wisata populer yang ramai dikunjungi wisatawan domestik dan internasional.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja tersebut hanya diedarkan di sekitar kawasan Gili Trawangan, namun kami akan terus menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Sastrawan.
Para tersangka dikenakan pasal dalam tindak pidana narkotika terkait peredaran ganja sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Lombok Utara dan akan diproses lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.