Congkel Rumah Hingga Coba Lecehkan Janda di Dompu, Pria Inisial AS Ditangkap Polisi
12 November 2024 - 11:30 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap oleh jajaran Polsek Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang berstatus janda pada Minggu (10/11/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Kempo, Polres Dompu Ipda Jubaidin dalam keterangannya pada Senin (11/11) mengungkapkan bahwa AS diduga menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel dinding rumah. Setelah berhasil masuk, AS menuju kamar tidur korban yang tengah tertidur dan mulai meraba paha korban.
Korban yang terbangun seketika terkejut melihat kehadiran AS di sampingnya. Alih-alih melarikan diri, pelaku justru meminta korban untuk tetap tenang dan tidak berteriak. Bahkan, AS menyebutkan namanya, seakan untuk menenangkan korban yang tampak ketakutan.
“Korban tidak berani berteriak karena pelaku membawa pisau yang disembunyikan di balik bajunya, sehingga korban merasa terancam,” jelas Ipda Jubaidin.
Saat pelaku lengah, lanjut dia, korban berinisiatif melarikan diri dari kamar dan mencari bantuan. Korban kemudian membangunkan kakaknya yang berada di kamar sebelah untuk melaporkan kejadian tersebut. Kakak korban segera berusaha memeriksa dan memanggil pelaku. Namun, AS langsung kabur melalui pintu depan rumah.
Kapolsek Dompu juga menambahkan bahwa di hari yang sama, AS dilaporkan mencoba masuk ke rumah warga lain melalui jendela, tetapi aksinya langsung diketahui dan dicegah oleh pemilik rumah. Selain itu, AS diketahui memiliki reputasi sebagai pelaku kriminal di wilayah tersebut.
Setelah ditangkap, AS langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, AS dapat dijerat dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual,” tutup Ipda Jubaidin.